Muhammad Fadri A R, seorang kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ramai dibully di media sosial. Pasalnya, ia mempertanyakan tentang menantu Presiden Jokowi (Selvie), yang usia kandungannya 7 bulan.
“Nikah baru enam bulan, usia kehamilan sudah tujuh bulan? Atau hal demikian sudah lumrah dan legal? Atau beritanyakah yang salah?”
Statusnya tersebut bisa dipahami bahwa Fadri menuduh bahwa putra dan menantu Jokowi telah melakukan perzinahan sebelum menikah.
Sayangnya, tuduhan tersebut tidak benar. Ada dua penjelasan yang bisa diberikan.
Pertama, upacara tujuh bulanan atau mitoni, yang lazim dilakukan oleh masyarakat Jawa, memang dilakukan ketika usia kehamilan genap enam bulan, dan memasuki usia tujuh bulan.
“Dinar Kusuma menulis, “Upacara tujuh bulanan kalau kami (dalam adat keluarga Jawa saya), dilakukan pada usia kandungan 6 bulan menuju 7 bulan. Namanya memasuki bulan ke tujuh. Dlm kalender Jawa 1 bulan kan 28 hari. Saya dinyatakan hamil bulan Januari akhir, upacara tujuh-bulanan pada bulan Juni, karena dalam hitungan Jawa juga banyak hari yang hrs diperhitungkan, termasuk hari lahir orang tua, hari naas, dll.”
Kedua, seperti yang diungkap oleh Feldi Widianto, pemilik Rumah Nutrisi Green House, jika dihitung dari masa subur, kehamilan Selvie memang telah memasuki usia 27-28 minggu.
“Pada tanggal 11-6-2015 pernikahannya, jika waktu pernikahan si wanita dalam masa subur (14 hari setelah HPHT pada siklus haid 28 hari), kemungkinan langsung hamil. Hari pertama ia dapat haid terakhir (HPHT)-nya itu kemungkinan tanggal 28-5-2015, jadi perhitungan usia kehamilan dapat kita hitung dari HPHT-nya. Sehingga, pada tanggal 26-12-2015 usia kehamilannya 27-28 minggu (7 bulan). Begini cara menghitung usia kehamilan, Ustadz,” tulis Feldi di akun Facebook-nya, sembari me-mention Fadri.
Ahmad Zarkasih, menulis di dalam blog-nya:
Dalam syariah, bukan hanya zina yang mendapat hukuman (Hadd) cambuk, akan tetapi menuduh orang lain sebagai pezinah atau menuduhnya berzina pun termasuk kedalam pelanggaran syariah yang tidak hanya berbuah dosa akan tetapi juga berbuah hukuman (Hadd) cambuk bagi si pelaku tuduh.
Dalam pembahasan Fiqh Jinayah, menuduh orang lain berzina atau sebagai pezina itu disebut dengan istilah Al-Qadzaf [القذف], yang secara bahasa berarti melempar. Akan tetapi secara istilah, Al-Qadzaf berarti menuduh zina. Ya melempar tuduhan kepada orang lain bahwa ia pezina.
Jadi kalau ada orang yang dengan sengaja menuduh saudara muslim lainnya sebagai pezina atau berzina, ia akan terkena hukum cambuk itu. Dan ini telah menjadi kesepakatan ulama sejagad raya[1]. Bisa ia bebas dari ancaman cambuk dengan syarat mendatangkan 4 orang saksi yang menguatkan tuduhannya tersebut. Dalilnya jelas: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
0 Response to " Ustad Kader PKS Ini Menuduh Menantu Jokowi Hamil di Luar Nikah "
Posting Komentar