Batas-Batasnya Aurat Laki-Laki dan Perempuan


AURAT yaitu segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib (cacat), entah perkataan, sikap ataupun tindakan, aurat sebagai bentuk dari satu kekurangan maka sudah seharusnya ditutupi dan tidak untuk dibuka atau dipertontonkan di muka umum. Sedangkan aurat menurut tertimonologi fuqaha berlanan antara pada laki-laki dan pada perempuan.
Islam mengajarkan bahwa pakaian adalah penutup aurat, bukan sekedar perhiasan. Islam mewajibkan setiap wanita dan pria untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya. Bertelanjang adalah suatu perbuatan yang tidak beradab dan tidak senonoh. Langkah pertama yang diambil Islam dalam usaha mengokohkan bangunan masyarakatnya, adalah melarang bertelanjang dan menentukan aurat laki-laki dan perempuan. Inilah mengapa fiqih mengartikan bahwa aurat adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan.
Para ulama’ membedakan antara aurat kaum wanita di hadapan kaum pria dengan aurat kaum wanita di hadapan sesama wanita. Aurat wanita sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan perbedaan pendapat para ulama’ tidak diperbolehkan diperlihatkan kepada kaum laki-laki selain suami dan mahramnya atau orang lain yang oleh syariat diperbolehkan melihatnya. Adapun aurat wanita terhadap sesama wanita yang tidak boleh dilihat atau diperlihatkan ialah sama dengan aurat laki-laki yakni anggota-anggota tubuh yang berkisar antara pusat dan lutut.
Aurat pada perempuan yang merdeka ilah seluruh badannya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki, sesuai dengan kesepakatan jumhur fuqaha.
Masalah aurat sangat erat dengan soal pakaian, karena aurat wajib ditutup dan alat penutupnya adalah pakaian. Pakaian setiap muslim adalah harus menutup batas-batas aurat seperti yang dikemukakan di atas. Namun karena para ulama’ berbeda pendapat mengenai batas-batas aurat terutama aurat bagi wanita, maka perbedaan pendapat pun muncul pula dalam masalah pakaian kaum wanita. Sebagian mengharuskan menutup seluruh anggota badan selain mata, sedangkan sebagian yang lain menambahkan selain muka, yaitu kedua telapak tangan dan kaki.
Untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kesucian, maka seorang wanita diwajibkan untuk berhijab dan anggota badan yang boleh diperlihatkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.  Penggunaan hijab antara pria dan wanita mengandung hikmah bahwa sebenarnya Allah bermaksud menata hubungan interpersonal dalam masyarakat dan menjaga kesucian pria dan wanita agar dapat mencapai kesempurnaannya demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan dibangun atas akhlak mulia serta nilai-nilai moralitas yang tinggi.

0 Response to " Batas-Batasnya Aurat Laki-Laki dan Perempuan "

Posting Komentar