Abraham Lunggana alias Lulung berkelit ketika ditanya janjinya untuk mengiris telinga apabila Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke pengadilan.
"Mana? Gue kasih waktu dua hari ke Ahok kok. Kalau lewat dua hari, ya enggak bisa," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung, di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).
Saat pertama kali mengungkapkan nazarnya ini di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Kamis (14/4/2016), Lulung sama sekali tidak memberi batas waktu.
Sementara itu, hari ini Lulung menyampaikan klarifikasinya akan pertanyaan dia ketika di UNJ tersebut.
"Sekarang gue klarifikasi. Nanti kalau kelamaan, dibilang enggak ada kejahatan (dalam pembelian lahan RS Sumber Waras), gue yang mati dong," kata Lulung.
Sementara itu, Ahok sebelumnya mempertanyakan kepastian janji Lulung untuk memotong kupingnya sendiri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (H. Lulung) memberikan salam ibu jari kepada para awak media sebelum meniggalkan kediaman Raja Dangdut, Rhoma Irama, Jl. Pondok Jaya VI, No. 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016), usai bersilaturahmi dengan sang tuan rumah. Dalam silaturahmi tersebut, H. Lulung memibicarakan rencanannya, yang akan maju menjadi kandidat Gubernur DKI Jakarta di Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jika sudah ada kepastian soal janji Lulung tersebut, dia baru akan menggugat hasil audit BPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Karena sudah banyak yang janji, (jika) Jokowi jadi presiden, ada yang mau jalan kaki ke Solo. Kagak dilakuin. Yang janji mau gantung di Monas, kagak dilakuin. Yang mau terjun dari Monas juga belum dilakuin," ujar Ahok.
Sebelumnya, BPK menegaskan telah melaksanakan audit terhadap pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI pada 2014 secara profesional dan sesuai dengan standar pedoman yang berlaku.
BPK menyatakan, audit itu bahkan dilakukan dua kali, yakni audit untuk pemeriksaan atas laporan hasil keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 dan pemeriksaan investigatif atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan pada 6 Agustus 2015.(Kurnia Sari Aziza)
0 Response to " Kata Lulung Janji Potong Kuping Cuma Berlaku Dua Hari Saja "
Posting Komentar