Majikan Kejam Penyiksa TKI Hongkong Ngaku Dibully Selama di Penjara


Ingat kasus tenaga kerja indonesia (TKI) di Hongkong, Erwiana Sulistyaningsih yang disiksa majikannya Law Wan-tung? ya si majikan kini mendekam di penjara karena ulahnya.
Aksi kejam majikan Erwina itu terjadi selama periode kerja Erwina pada 2013 hingga awal 2014, kasus menjadi pembicaraan internasional apalagi majikan dinyatakan terbukti melakukan kesalahan.
Dia bersalah melakukan beberapa kekejaman seperti memukul, menciderai dan mengintimidasi Erwina, termasuk tuduhan menelanjani Erwiana di musim dingin, disiram dengan air dingin dan dipaksa berdiri di depan kipas kering.
Kasus itu terungkap setelah Erwina dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan lemah dengan luka sekujur tubuh hingga harus dirawat di rumah sakit. Kontan saja, kasus itu mengejutkan publik hongkong dan kemarahan warga Indonesia.
Law si majikan dihukum penjara selama enam tahun setelah melalui proses di Pengadilan di Hongkong, meski begitu, Law Wan majikan kejam penyiksa Erwiana asal Ngawi itu masih saja meyakini dirinya dijebak Erwiana dan pendukungnya.
Untuk kali pertama, Law Wan-tung (44) mengajukan keberatan ke pengadilan secara pribadi. Sebelumnya ia telah diberi izin untuk mengajukan keberatan oleh Departemen Bantuan Hukum dalam sebuah judicial review.
Law yang sudah kehabisan uang dan menjual hipoteknya menggugat keputusan pengadilan negeri yang membuatnya dipenjara enam tahun Kamis kemarin. Selama di penjara, ia telah diganggu dan diintimidasi oleh sesama tahanan meskipun tidak diserang secara fisik.
Ia juga dituduh telah mengambil obat. "Mereka (staf penjara) mengatakan tidak akan membantu kecuali bila saya dipukuli," kata Law dikutip dari m.scmp.com, Jumat (29/1/2016).
Law terbukti bersalah atas 18 dari 20 tuduhan. Delapan di antaranya menganiaya ibu dua anak, menganiaya Erwiana dan TKI lain, Tutik Lestari Ningsih.
Sebelumnya, pengadilan telah mendengarkan bagaimana Law memasukkan vacuum cleaner ke mulut Erwiana yang menyebabkan luka bibir, serta meninju korbannya begitu keras sehingga gigi seri TKI asal Ngawi itu retak.
Pada hari Kamis kemarin, jaksa berpendapat bahwa pengadilan harus memberi izin untuk gugatan Law. 
"Saya tidak akan datang ke sini bila Departemen Bantuan Hukum menyetujui permohonan saya di tempat pertama. Mereka melarang saya mengajukan banding. Saya tidak melakukan apa-apa," katanya pada hakim Queeny Auyeung Kwai-yue.
Namun hakim Auyeung mengatakan, semua pemohon yang gagal mendapat persetujuan dari Departemen Bantuan Hukum harus meminta hakim dari Pengadilan Banding yang memiliki kewenangan mengesampingkan direktur Legal Ai.
Ia mengabulkan permohonan sebelumnya karena diberi pengertian yang salah oleh pengacara Law. Perempuan itu masih dapat mengajukan permohonan bantuan hukum sebelum keputusan pengadilan banding diambil.
Pada 27 Februari 2015, Law dihukum enam tahun penjara oleh Pengadilan Hong Kong karena terbukti menganiaya Erwiana. Kasus ini telah menjadi sorotan internasional dan menempatkan Erwiana sebagai salah satu orang berpengaruh di dunia versi TIME. 

0 Response to " Majikan Kejam Penyiksa TKI Hongkong Ngaku Dibully Selama di Penjara "

Posting Komentar