Jomblo jangan lihat! Ini 15 foto lucu tren tukar baju pacar Bikin tertawa dan geli sendiri...


Cara anak muda mengekspresikan hidupnya memang bisa dilakukan dengan banyak cara. Selama itu tidak melanggar norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat, hal tersebut tentu boleh-boleh saja.

Nah belakangan ini sedang ada trend baru di kalangan anak muda, yaitu bertukar baju dengan pasangan lalu berfoto pose bersama dan mengunggahnya di media sosial dengan tulisan Tukar Baju Pacar.



Berikut ini akan kita tunjukkan dari berbagai media sosial, foto-foto pose tukar baju pacar, yang tak jarang hasilnya malah bikin tertawa dan geli sendiri.

1. Before after-nya jauh banget



2. Wah cowoknya kayak preman berkerudung, seram-seram cantik





3. Cowoknya kayak ibu-ibu



4. Macho juga


5. Ceweknya pendek banget



6. Peace ya



7. Waduh kok kocak banget



8. Bajunya bagus dipakai ceweknya aja



9. Tebak mana yang cewek?


10. Kakinya kenapa mas, kebelet pipis ya?
11. Waduh, ini masnya sampai kelihatan perutnya


12. Di tempat umum juga ada yang berani lho


13. Kok jadi kakak adik begini
14. Wew! orang yang dibelakang sampai kaget
15. Hem, cantikan pakai baju cewek apa cowok?

Source : Brilio

2 Responses to " Jomblo jangan lihat! Ini 15 foto lucu tren tukar baju pacar Bikin tertawa dan geli sendiri... "

  1. Hukum Laki-Laki Memakai Pakaian Wanita Atau Sebaliknya

    TUJUAN BERPAKAIAN DALAM ISLAM 1. Pakaian dikenakan oleh seorang muslim maupun muslimah sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah dan Rasul-Nya, karena itu berpakaian bagi seorang muslim memiliki nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian iapun mengikuti aturan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya 2. Melalui cara berpakaian yang mengikuti aturan Islam, sesungguhnya Allah berkehendak memuliakan manusia sebagai makhluk yang memang telah Allah ciptakan sebagai makhluk yang mulia. Sebaliknya dengan tidak mengikuti cara berpakaian sesuai yang dikehendaki Allah, menyebabkan kedudukan manusia jatuh dan terhina. 3. Bagaimana Hukum Laki-laki memakai pakaian wanita dan sebaliknya ? Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma disebutkan, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 10/332.) Keterangan : Penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya melakukan gerakan anggota tubuh, dalam berbicara, dalam berjalan, dan seluruh gerak dan diam. Termasuk, di dalamnya cara berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita Demikian juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus biasa digunakan oleh laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus biasa untuk pakaian pria lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian yang sesuai dengan fitrahnya. Hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah, لَعَنَ اللهُ الرَّجُلَ يَلْبِسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبِسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ. Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.”( Hadits riwayat Abu Dawud, 4/355; Shahihul Jami’, 5071.) Keteranagan : بغية المسترشدين – (1 / 604( مسألة : ي) : ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة ، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه Penyerupaan yang di haramkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak di gunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut. Kesimpulan Hukum : Jika suatu nash syar’i menyebutkan laknat terhadap suatu kaum kerana melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, dan ia termasuk perbuatan dosa besar Mudah-mudahan Allah menguatkan kita untuk menjahuinya Amiin !!! Hikmah diharamkan Tasyabuh : Di antara Hikmahnya Fitrah yang disyariatkan oleh Allah kepada hambanya iaitu agar laki-laki menjaga sifat kelelakiannya seperti yang telah diciptakan Allah. Dan wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah. Hal ini merupakan faktor penting, sehingga manusia hidup dengan normal. Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam 

    BalasHapus
  2. Sama skali ga lucu, dan ga patut ditiru. Norak!!!

    BalasHapus